Minggu, Juli 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap Pengedar di Limapuluh Kota, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan 38 Butir Ekstasi

Qadri Hayatul
Jumat, 10 April 2026 16:31
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di depan SMPN 1 Luak, Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MHI (37 tahun). Pihaknya menangkap MHI karena pria itu diduga aktif mengedarkan sabu dan ekstasi di Kecamatan Luak.

Setelah menangkap MHI, kata Gusmanto, pihaknya menggeledah rumah pria itu dengan disaksikan oleh warga setempat. Pihaknya menemukan 13 paket sabu-sabu dalam plastik bening dan 38 butir pil ekstasi dalam penggeledahan itu.

“Dia mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Gusmanto pada Jumat (10/4/2026).

Selain itu, pihaknya menyita 1 timbangan digital, 1satu pak plastik klip kemasan, 1 sepeda motor, 1 ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Gusmanto menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan MHI sebagai tersangka pengedar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat MHI dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.


Tags: ancaman 20 tahun penjarabarang bukti sabu 13 paketberita kriminal Sumbar terbaruhukum narkotika Indonesiajaringan narkoba Sumatera Baratkasus narkoba Payakumbuhnarkoba Limapuluh Kotapenangkapan narkoba Sumbarpenangkapan pengedar narkobapengedar narkoba Luakpenggeledahan rumah tersangkaperedaran narkoba di Luakpil ekstasi 38 butirpolisi tangkap pengedar sabusabu dan ekstasi diamankanSatresnarkoba Polres Payakumbuhtersangka narkoba MHIUU Narkotika Pasal 114

Berita Terkait

Disuruh Antarkan Paket, Sopir Travel Ditangkap, Tak Tahu Paket Berisi Senjata Api Rakitan

Disuruh Antarkan Paket, Sopir Travel Ditangkap, Tak Tahu Paket Berisi Senjata Api Rakitan

12 Juli 2026
Pengawas Proyek Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang Padang Pariaman

Pengawas Proyek Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang Padang Pariaman

12 Juli 2026
Beli Sabu-Sabu di Halaman Masjid di Padang Pariaman, Pria di Pariaman Ditangkap

Beli Sabu-Sabu di Halaman Masjid di Padang Pariaman, Pria di Pariaman Ditangkap

12 Juli 2026
Tukang Pangkas di Dharmasraya Jual Motor Bosnya, Berujung Ditangkap Polisi

Tukang Pangkas di Dharmasraya Jual Motor Bosnya, Berujung Ditangkap Polisi

11 Juli 2026
Pemuda di Pesisir Selatan Mencuri Siang Bolong untuk Modal Judi Slot

Pemuda di Pesisir Selatan Mencuri Siang Bolong untuk Modal Judi Slot

11 Juli 2026
Usai Kecelakaan di Solok, Pria 31 Tahun Ditangkap karena Kedapatan Bawa 25 Kg Ganja

Usai Kecelakaan di Solok, Pria 31 Tahun Ditangkap karena Kedapatan Bawa 25 Kg Ganja

11 Juli 2026
Next Post
Pria 72  Tahun di Pesisir Selatan Ditemukan Tewas Tergantung

Siswi SMA di Solok Tewas Gantung Diri, Keluarga Buka Suara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

7 Juli 2026

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

8 Juli 2026

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

6 Juli 2026

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

8 Juli 2026

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

10 Juli 2026

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

10 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.