Kabarminang – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25). Di antara deretan kursi pengunjung, Wenni, ibu dari Septia Adinda, tak kuasa menahan air mata.
Septia Adinda adalah salah satu dari tiga korban pembunuhan yang didakwakan kepada terdakwa. Tubuhnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di beberapa titik aliran Sungai Batang Anai. Peristiwa itu masih membekas kuat dalam ingatan keluarga.
Wenni hadir bersama suaminya, ayah dari Septia Adinda. Keduanya duduk berdampingan sejak awal sidang, menggenggam tangan satu sama lain saat jaksa mulai membacakan amar tuntutan.
Ketika kalimat “menuntut terdakwa dengan pidana mati” terucap di ruang sidang, Wenni terlihat menunduk dan menangis. Seusai persidangan, ia menyampaikan rasa syukurnya atas tuntutan tersebut.
“Saya bersyukur jaksa menuntut hukuman mati. Itu yang kami harapkan dari awal,” ujar Wenni dengan suara bergetar kepada Sumbarkita.
Menurutnya, tidak ada hukuman yang dapat mengembalikan nyawa anaknya. Namun ia berharap putusan maksimal dapat menjadi bentuk keadilan bagi Septia dan keluarga.
“Anak saya ditemukan sudah tidak utuh. Kami menerima potongan-potongan tubuhnya di beberapa tempat. Itu luka yang tidak akan pernah hilang,” katanya sambil menyeka air mata.
Wenni mengatakan, sejak kasus itu terungkap, hidup keluarganya berubah. Ia mengaku sulit tidur dan masih sering terbayang kondisi terakhir putrinya.
















