“Setiap kali ingat bagaimana anak saya diperlakukan, hati saya hancur. Tidak ada orang tua yang siap menerima kenyataan seperti ini,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
“Kami hanya minta keadilan. Semoga hakim mendengar suara hati kami sebagai orang tua korban dan mengabulkan tuntutan jaksa. Semoga dihukum mati. Itu harapan kami,” ucapnya tegas.
Suami Wenni yang berdiri di sampingnya hanya tertunduk. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim, namun berharap hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 14.50 WIB itu menjadi momen emosional bagi keluarga korban. Beberapa kali suasana ruang sidang hening ketika jaksa memaparkan rangkaian perbuatan terdakwa dan kondisi korban.
Bagi Wenni, tuntutan mati bukan sekadar vonis hukum, melainkan bentuk pengakuan bahwa penderitaan anaknya dan keluarganya tidak dianggap remeh.
“Kami datang ke setiap sidang. Kami ingin melihat proses ini sampai selesai. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Perkara ini kini memasuki tahap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Namun bagi Wenni, satu harapan telah disampaikan dengan jelas di ruang sidang agar hukuman maksimal dijatuhkan demi rasa keadilan yang selama ini mereka tunggu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.
















