Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial AR (23), warga Kabupaten Pasaman, di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (27/4/2026) malam. Penangkapan dilakukan melalui operasi undercover buy atau pembelian terselubung yang telah dirancang oleh petugas.
Pelaku ditangkap saat mencoba menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
“pelaku terpancing untuk melakukan transaksi langsung di lokasi yang telah dipetakan petugas,” kata Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, kepada Sumbarkita, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Panti, Kabupaten Pasaman, beberapa waktu lalu.
“Kendaraan itu sengaja dibawa ke Kota Padang untuk dijual agar jejak kejahatan sulit dilacak oleh aparat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku berserta barang bukti telah diserahkan kepada jajaran Polsek Panti untuk penanganan lanjutan.
Riki juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama jika tidak disertai dokumen resmi yang sah.
“Kami mengimbau semua masyarakat agar berhati-hati ketika hendak membeli motor, jangan tergiur harga murah karena hal itu berpotensi terlibat dalam tindak pidana atau motor hasil curian,” imbuhnya.















