Kabarminang – Pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat, dinilai masih lemah dan longgar. Sorotan tersebut muncul setelah seorang perempuan muda berinisial IP (24) meninggal dunia usai tumbang di area panggung DJ Vegas Club Padang, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Kritik terhadap pengawasan tempat hiburan malam itu disampaikan dai Kota Padang, Ustadz Dian Nugraha. Ia menilai pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan harus menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat.
Peristiwa yang dialami IP kembali menjadi perhatian terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Padang, khususnya terkait pengawasan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dian mengatakan pemerintah yang memiliki kewenangan seharusnya mengambil langkah tegas dalam melakukan pengawasan.
“Pemerintah yang memegang kekuasaan wajib bertindak tegas mencegah kemungkaran agar generasi muda dan anak kemanakan kita terhindar dari jalan yang salah,” ujar Dian kepada Sumbarkita, Senin (14/9/2026).
Menurut Dian, pembiaran terhadap aktivitas hiburan malam yang minim pengawasan juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan nilai dan budaya masyarakat Minangkabau.
“Kebijakan di Kota Padang hendaknya mencerminkan falsafah Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, serta menegakkan prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam, termasuk mengambil tindakan terhadap usaha yang terbukti melanggar aturan atau menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.




















