Kabarminang — Terpidana mati kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Padang Pariaman, Satria Juwanda Putra alias Wanda, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.
Kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, mengatakan permohonan banding telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (3/6).
Ia menilai setiap terdakwa memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Setelah kami mencermati putusan yang dibacakan majelis hakim, kami memutuskan menggunakan hak hukum klien untuk mengajukan banding. Itu adalah mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana,” katanya kepada Sumbarkita, Jumat (5/6).
Menurut dia, pengajuan banding tidak berarti pihaknya tidak menghormati putusan hakim, tetapi merupakan hak konstitusional untuk menguji kembali putusan tersebut melalui pengadilan yang lebih tinggi.
“Putusan sudah dibacakan dan kami menghormati proses persidangan yang telah berlangsung. Selanjutnya kami akan fokus pada proses banding,” katanya.
Kendati demikian, ia belum merinci poin-poin yang akan dimasukkan dalam memori banding karena masih dalam tahap penyusunan. Ia menyebut, pihaknya akan memastikan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan menjalani seluruh proses sesuai aturan yang berlaku. Untuk tahap sekarang, fokus kami adalah proses banding di Pengadilan Tinggi,” katanya.














