Dengan diajukannya banding tersebut, perkara Wanda selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang akan menilai kembali putusan Pengadilan Negeri Pariaman sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang diketuai Dewi Yanti menjatuhkan pidana mati kepada Satria Juwanda alias Wanda pada sidang yang digelar Selasa (2/6/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merampas hak hidup para korban serta menimbulkan penderitaan yang tidak dapat dipulihkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Adapun tiga korban dalam perkara tersebut adalah Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, Padang Pariaman. Sementara itu, dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini terungkap pada 2025.















