Kabarminang – Air Sungai Batang Piruko di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dilaporkan menghitam dan diduga tercemar limbah industri PT DL. DPRD Dharmasraya memperingatkan perusahaan agar segera membenahi pengelolaan limbah, atau terancam pencabutan izin operasional.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya, Adidas, menyusul laporan masyarakat terkait perubahan warna air Sungai Batang Piruko beberapa hari lalu.
Adidas mengungkapkan, DPRD Dharmasraya telah menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak PT DL untuk membahas persoalan tersebut.
“Kita sudah rapat dan mendengarkan penjelasan dari DLH dan PT DL. DPRD Dharmasraya mendukung serta mengawal progres pelaksanaan sanksi administrasi yang telah diberikan DLH kepada PT DL,” ujar Adidas, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan hasil rapat tersebut, PT DL diberikan waktu enam bulan untuk membenahi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kolam limbah perusahaan.
“Diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki IPAL dan pengelolaan limbah. Apabila dalam waktu tersebut masih terjadi kebocoran, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin PT DL,” tegasnya.
Terkait dugaan kebocoran limbah yang menyebabkan Sungai Batang Piruko menghitam, Adidas menyebut pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang dijadwalkan keluar 14 hari setelah pengambilan sampel.
“Kita tunggu hasil labor dan laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
















