Kabarminang — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun), dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (28/4/2026), di Pengadilan Negeri Pariaman. Sebelumnya, sidang dengan agenda tersebut telah ditunda empat kali.
Informasi jadwal sidang hari ini disampaikan pengacara terdakwa, Richa Marianas, kepada Sumbarkita. Ia berharap agenda pembacaan tuntutan benar-benar terlaksana tanpa penundaan lanjutan.
“Kami sudah cukup bersabar dengan penundaan sebelumnya. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap hari ini tuntutan benar-benar dibacakan,” ujar Richa, Selasa (28/4).
Ia melanjutkan, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan harus menjadi pedoman dalam proses persidangan.
“Jangan sampai terdakwa terus berada dalam ketidakpastian. Kalau memang sudah siap, silakan dibacakan dan jangan lagi ada penundaan yang berulang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, mengatakan penundaan itu dilakukan untuk memastikan tuntutan disusun secara komprehensif dan mencerminkan seluruh fakta.
“Perkara ini menyangkut tiga korban dengan rangkaian peristiwa yang kompleks. Kami ingin memastikan tuntutan benar-benar lengkap dan sesuai fakta,” katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga membunuh tiga perempuan muda, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
Pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.















