Kabarminang — Seorang perempuan di Nagari Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, diduga dianiaya suaminya saat mengadakan siaran langsung di Facebook pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya di Kampung Tanjung Medan.
Kepala Polsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, mengatakan bahwa korban bernama Melia Nosa (30 tahun) alias Ocha, sedangkan suaminya berinisial AF (24 tahun).
Perihal dugaan penganiayaan itu, Welly menceritakan bahwa awalnya korban korban pulang dari acara orgen tunggal bersama dua rekannya, yakni Yuni Hefrina dan Devi Novita. Sesampainya korban di rumah, anaknya menyampaikan bahwa ia belum makan karena AF disebut bersikap acuh tak acuh.
Hal tersebut, kata Welly, memicu pertengkaran antara korban dan suaminya. Ia mengatakan bahwa pertengkaran mulut itu berujung pada dugaan kekerasan fisik.
“Korban mengaku ditinju pada bagian kepala sebelah kanan hingga tersungkur. Setelah itu, punggungnya diinjak oleh suaminya. Saat korban berteriak meminta pertolongan, suaminya mengambil batu yang berada di ruang tengah rumah, lalu melemparkannya ke arah korban,” tutur Welly pada Sabtu (25/4/2026).
Setelah itu, kata Welly, korban berusaha keluar rumah menuju tepi jalan. Namun, korban mengaku masih dianiaya di lokasi tersebut. Korban mengaku kembali dipukul dan diinjak-injak hingga akhirnya dua saksi yang berada di tempat kejadian langsung melerai.
“Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh,” ucap Welly.
Welly menyampaikan bahwa korban kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Linggo Sari Baganti pada Jumat (24/4/2026) pukul 18.00 WIB. Pihaknya mencatat laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT/Polsek Linggo Sari Baganti/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 April 2026.
















