Kabarminang — Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu dan ekstasi inisial DS (29) dan MZA (24) di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan pihaknya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan terhadap salah satu tersangka inisial DS.
“Gerak-gerik DS sudah lama kami pantau. Kebetulan saat kami sergap dan geledah, DS sedang bersama MZA terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu,” katanya, Jumat (12/6).
Ia melanjutkan, berdasarkan penggeledahan badan, dalam kantong celana DS ditemukan satu paket plastik bening berisikan 28 butir ekstasi. Sementara pada tersangka MZA ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening yang dibalut tisu dan disimpan tersangka dalam kotak rokok.
“Total berat pil ekstasi yang kami amankan adalah 10,98 gram dan untuk sabu-sabu adalah 0,75 gram,” ujarnya.
Ia melanjutkan, atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“DS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan MZA maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Ia melanjutkan, jajarannya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran segala macam jenis narkotika di wilayah hukumnya.
“Pastinya kami tidak akan membiarkan sekecil apa pun celah dan ruang untuk peredaran narkotika di Kota Payakumbuh agar tercipta situasi yang kondusif di tengah masyarakat,” imbuhnya.
















