Kabarminang — Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli, mempertanyakan sumber anggaran untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diwacanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun depan. Ia meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian apakah gaji pegawai tersebut akan ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau tetap dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Afni menyambut positif rencana pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu disertai petunjuk teknis yang jelas, terutama menyangkut sumber pembiayaan, tunjangan, dan administrasi kepegawaian.
“Alhamdulillah, ada kabar gembira bahwa pemerintah pusat sudah mengumumkan PPPK paruh waktu seluruhnya akan dijadikan PPPK penuh waktu. Ini merupakan satu progres karena memang dulunya soal P3K ini dijanjikan dibayar pusat, meski beberapa tahun terakhir ternyata dibayar daerah. Jika semua jadi P3K penuh waktu, pertanyaannya, siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya ya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ujar Afni pada Minggu (8/11/2026) sebagaimana dilansir dari Media Center Riau.
Afni mengatakan bahwa kepastian pembiayaan tersebut sangat penting bagi pemerintah daerah yang saat ini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta menyusun Rancangan APBD (RAPBD) 2027.
Menurut Afni, beban belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak saat ini sudah mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah. Ia menyebut bahwa dari total pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak, terdapat sekitar 4.800 pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, lebih dari 11.000 lainnya berstatus PPPK paruh waktu maupun penuh waktu serta tenaga non-ASN.
Setiap bulan, kata Afni, Pemkab Siak harus menyediakan anggaran sekitar Rp19,6 miliar untuk membayar gaji PPPK atau setara Rp275 miliar per tahun. Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut belum termasuk tunjangan yang menyertai gaji pokok.
“Di tengah kondisi (dana, red—) transfer ke daerah yang semakin turun, pembayaran PPPK ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin sempit,” ucapnya.
Afni juga mempertanyakan status kepegawaian PPPK penuh waktu apabila nantinya gaji mereka ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah pegawai tersebut tetap berstatus ASN pemerintah daerah atau beralih menjadi ASN pusat. Jika tetap bekerja di daerah dengan gaji yang dibayarkan pemerintah pusat, mekanisme administrasi, pengawasan, penempatan, hingga mutasi juga harus diatur secara jelas.





















