Minggu, Oktober 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Riau

LGBT Dinilai Bertentangan dengan Adat, Lembaga Adat Melayu Wacanakan Hukum Melayu Serumpun

Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:02
in Kabar Riau
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash

Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta kedudukannya dalam norma adat menjadi sorotan dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau” pada Sabtu (17/10/2026) di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru.

Forum yang menjadi rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional tersebut juga membahas wacana pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang dapat bersinergi dengan hukum nasional.

Perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, dalam sesi diskusi menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bertentangan dengan adat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana nasional.

Datuk Kayo juga menilai hukum adat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Ia menyebut Riau telah mengambil langkah awal melalui pembahasan hukum acara adat dalam kerangka KUHP Nasional.

“Kita berharap ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ucap Datuk Kayo.

Wacana tersebut kemudian berkembang pada pembahasan mengenai kemungkinan nilai dan norma adat Melayu diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Pembahasan itu tetap diarahkan dengan memperhatikan kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber Endang Suparta, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), mengatakan bahwa tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui peraturan daerah (perda). Menurutnya, rumusan tersebut perlu mencakup kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Firdaus, menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Menurutnya, penerapan hukum adat yang berbeda-beda di setiap daerah menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, baginya, diperlukan evaluasi dan perumusan aturan yang dapat menjembatani perbedaan antara hukum adat di berbagai daerah dengan sistem hukum nasional.

Moderator bengkel, Syaiful Anuar, menyebut bahwa berdasarkan catatannya, kegiatan tersebut menjadi langkah pertama di Indonesia dalam membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.

Pembahasan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi perumusan hukum adat Melayu serumpun yang tetap berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus berjalan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan prinsip hak asasi manusia.


Tags: adat MelayuBengkel Hukum AdatHari Kebudayaan Nasionalhukum adat Melayuhukum adat Riauhukum adat serumpunhukum nasionalKUHP baruLAMRLGBTliving lawPekanbaruSumatera BaratUniversitas Islam RiauUniversitas Riau
ShareTweetPin

Berita Terkait

Sudah 27.250 Orang di Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

Sudah 27.250 Orang di Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

9 Oktober 2026
Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia “Diusir” dari Riau

Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia “Diusir” dari Riau

22 September 2026
24 Penerbangan dari dan Menuju Pekanbaru Dibatalkan Akibat Abu Vulkanik Krakatau

24 Penerbangan dari dan Menuju Pekanbaru Dibatalkan Akibat Abu Vulkanik Krakatau

6 September 2026
Asap Karhutla Riau Hingga ke Sumbar, Luas Lahan Terbakar Sudah 18.770 Hektare

Asap Karhutla Riau Hingga ke Sumbar, Luas Lahan Terbakar Sudah 18.770 Hektare

5 September 2026
Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

LGBT Dinilai Bertentangan dengan Adat, Lembaga Adat Melayu Wacanakan Hukum Melayu Serumpun

18 Oktober 2026

Truk Tabrakan dengan Minibus di Jembatan Layang Bukittinggi

Truk Tabrakan dengan Minibus di Jembatan Layang Bukittinggi

17 Oktober 2026

Pemko Padang Dorong 41 KWT Terdampak Banjir Gandeng Petani Milenial untuk Program MBG

Pemko Padang Dorong 41 KWT Terdampak Banjir Gandeng Petani Milenial untuk Program MBG

17 Oktober 2026

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

17 Oktober 2026

Setir Lengket, Bus Terjun ke Bawah Jembatan di Jalan Payakumbuh—Bukittinggi, Korban 1 Penumpang

Setir Lengket, Bus Terjun ke Bawah Jembatan di Jalan Payakumbuh—Bukittinggi, Korban 1 Penumpang

17 Oktober 2026

Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

17 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.