Kabarminang — Persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta kedudukannya dalam norma adat menjadi sorotan dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau” pada Sabtu (17/10/2026) di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru.
Forum yang menjadi rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional tersebut juga membahas wacana pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang dapat bersinergi dengan hukum nasional.
Perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, dalam sesi diskusi menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bertentangan dengan adat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana nasional.
Datuk Kayo juga menilai hukum adat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Ia menyebut Riau telah mengambil langkah awal melalui pembahasan hukum acara adat dalam kerangka KUHP Nasional.
“Kita berharap ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ucap Datuk Kayo.
Wacana tersebut kemudian berkembang pada pembahasan mengenai kemungkinan nilai dan norma adat Melayu diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Pembahasan itu tetap diarahkan dengan memperhatikan kepastian hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber Endang Suparta, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), mengatakan bahwa tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui peraturan daerah (perda). Menurutnya, rumusan tersebut perlu mencakup kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Firdaus, menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Menurutnya, penerapan hukum adat yang berbeda-beda di setiap daerah menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, baginya, diperlukan evaluasi dan perumusan aturan yang dapat menjembatani perbedaan antara hukum adat di berbagai daerah dengan sistem hukum nasional.
Moderator bengkel, Syaiful Anuar, menyebut bahwa berdasarkan catatannya, kegiatan tersebut menjadi langkah pertama di Indonesia dalam membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.
Pembahasan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi perumusan hukum adat Melayu serumpun yang tetap berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus berjalan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan prinsip hak asasi manusia.



















