Kabarminang — Warga Perumahan Safa Marwa di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang mendesak pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk menelusuri dugaan dampak pembangunan Perumahan Kinaya Highland di Jalan Sungai Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, yang diduga memicu banjir berulang di kawasan permukiman mereka.
Tuntutan penelusuran dampak lingkungan tersebut mencuat secara terbuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat yang digelar di Kota Padang pada Sabtu (17/10/2026).
Ketua Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Perumahan Safa Marwa, Heri, mengungkapkan bahwa banjir kini menjadi ancaman rutin yang dialami warga setiap kali hujan deras turun akibat alih fungsi lahan di sekitar permukiman mereka.
Heri menyampaikan bahwa warga telah menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat, hingga dinas lingkungan hidup untuk meminta ketegasan evaluasi perizinan dan tata ruang kawasan tersebut. Warga mencurigai pembangunan Perumahan Kinaya yang berada di sekitar kawasan permukiman tidak memperhitungkan sistem drainase dan debit resapan air secara komprehensif.
Selain itu, kata Heri, warga menuntut kejelasan mengenai pemenuhan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dari pengembang perumahan baru tersebut.
Heri meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah demi mencegah ancaman banjir yang kian parah.
“Kami sudah menyurat ke wali kota, gubernur, dan dinas lingkungan hidup agar ada tindakan nyata sebab warga selalu resah setiap hujan turun,” kata Heri.
Menurut Heri, pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan izin dan saluran air sangat mendesak dilakukan agar masyarakat tidak terus menjadi korban genangan air.




















