“Kami ingin persoalan ini diperiksa tuntas. Jika ada kekeliruan tata ruang atau perizinan, harus ada penyelesaian tegas agar banjir tidak berulang,” tutur Heri.
Persoalan itu menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspansi perumahan agar tidak mengabaikan daya dukung tanah dan jaringan drainase alami di sekitarnya.
Untuk menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat, Yomike Yusra, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemko Padang untuk mengevaluasi dokumen lingkungan proyek tersebut.
Yomike menegaskan bahwa audit lapangan perlu dilakukan guna memverifikasi kelayakan kajian kebencanaan, ketersediaan resapan air, serta kesesuaian izin tata ruang pembangunan perumahan.
Ia menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga merencanakan peninjauan ulang Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) guna memperketat aturan pembangunan kawasan permukiman.
Ia menilai bahwa penyesuaian regulasi lingkungan hidup sangat krusial agar mampu merespons laju pembangunan properti yang tinggi serta meminimalisasi risiko bencana hidrometeorologi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemko Padang untuk mengecek kesesuaian tata ruang, perizinan, serta dokumen kajian lingkungan perumahan tersebut,” kata Yomike Yusra.
Yomike mengatakan bahwa integrasi penataan ruang antara pemprov dan pemko wajib diperketat agar setiap proyek pembangunan memiliki mitigasi bencana yang jelas sejak awal.


















