Kabarminang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Riau, “mengusir” seorang warga negara Malaysia berinisial MMM dengan cara mendeportasinya karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kantor Imigrasi mendeportasi perempuan itu melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026). Pihaknya memulangkan MMM ke Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan tim keimigrasian terhadap MMM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MMM terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menerangkan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap aturan di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang pada Senin (21/9/2026) sebagaimana dilansir dari Media Center Riau.
Selama proses deportasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pengawalan terhadap MMM sejak dari kantor imigrasi hingga area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Ryang menyampaikan bahwa di bandara, petugas mengawasi seluruh proses keberangkatan, mulai dari check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP). Petugas juga memastikan MMM telah naik ke pesawat sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” ucap Ryang.
Setelah MMM diberangkatkan, Ryang menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan tersebut dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.















