Saat diinterogasi, kata Iqbal, M mengaku telah menjual kambing curian itu kepada seseorang. Ia menyebut bahwa uang hasul penjualan kambing itu digunakan M untuk membeli sabu-sabu.
“Petugas lalu menyita kambing curian M dari orang yang membeli kambing tersebut sebagai barang bukti,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menjerat M dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, M terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
















