Kabarminang — Kepolisian mencatat 705 kasus tindak pidana di Sumatera Barat (Sumbar) dengan 916 orang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, mengatakan, dari total 705 perkara yang ditangani, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menyumbang sebanyak 128 perkara. Sementara itu, selebihnya merupakan akumulasi kasus yang ditangani oleh 19 Polres/Polresta di wilayah kota dan kabupaten di Sumatera Barat.
Ia melanjutkan, seluruh tersangka yang ditangkap saat ini sebagian besar tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka keseluruhan berjumlah 916 orang. Sudah dilakukan tindak lanjut penyidikan dan upaya pemberkasan. Di mana rincian tersangka di Direktorat Narkoba itu ada sebanyak 177 orang, dan lebihnya adalah dari Polres dan jajaran,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).
Ia melanjutkan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 41,66 kilogram, ganja seberat 586,3 kilogram, dan 593 butir ekstasi.
“Yang di sini adalah barang bukti yang belum mendapatkan penetapan musnah. Nanti insyaallah di bulan Januari kita akan lakukan pemusnahan kembali selama satu bulan terakhir atau dua bulan terakhir, terkait masalah penanganan perkara,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyampaikan, salah satu capaian menonjol ialah keberhasilan timnya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram dalam sekali penangkapan di area bandara.
“Ada beberapa tangkapan di bandara, barang bukti paling banyak itu 8 kilogram sabu-sabu. Dan beberapa lain lagi masih ada,” imbuhnya.
















