Kabarminang — Polisi menangkap tiga pencuri ponsel dan uang tunai inisial HS (23), SS (44), dan AR (26) di dua lokasi di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.
Ia menyebutkan, HS ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diberhentikan petugas, HS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan.
Ia melanjutkan, dari hasil interogasi awal, HS mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni SS dan AR. Mendapatkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya.
“SS dan AR ditangkap pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Kedua pelaku merupakan tetangga dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sumbarkita, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah milik Heri Herdiana di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, HS bertugas masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga, sementara SS dan AR melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan tidak ada warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.
















