Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya penyelundupan ganja ke Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) malam itu, petugas menangkap dua pria di dua lokasi berbeda dan menyita total 41 paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya dua paket mencurigakan yang diduga ganja di kantor JNE yang berada di Jalan Bypass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan menemukan dua paket berwarna hitam yang dicurigai berisi narkotika. Paket itu kemudian dibuka di hadapan saksi masyarakat dan setelah diperiksa diketahui berisi dua paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat,” kata Arvi, Rabu (1/7).
Setelah memastikan isi paket tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sekaligus pengirim paket itu. Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria datang ke kantor JNE dan langsung diamankan petugas.
Pria tersebut diketahui berinisial HZ (35), warga Komplek Mega Permai I Blok B, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan interogasi awal dan memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada yang bersangkutan.
“Dari hasil interogasi awal dan setelah diperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan mengakui bahwa dua paket ganja yang dibungkus lakban cokelat tersebut merupakan miliknya,” ujar Arvi.
Selain dua paket ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui merupakan milik HZ.
Menurut Arvi, dalam pemeriksaan awal HZ mengaku dua paket ganja tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan, HZ menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial MS. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam. Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan MS (27), warga Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 39 paket narkotika jenis ganja yang telah dibungkus menggunakan lakban cokelat. Selain itu, polisi juga menyita satu rol aluminium, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru muda.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut ditanyakan kepada tersangka di hadapan saksi-saksi. Yang bersangkutan mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya sehingga dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Arvi.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 41 paket ganja, terdiri atas dua paket yang ditemukan di kantor JNE dan 39 paket yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka MS.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Bukittinggi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga akan menerima kiriman di Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arvi membeberkan kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati apabila unsur-unsur tertentu terpenuhi.
















