Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Penyelundupan 41 Paket Ganja Digagalkan di Bukittinggi, Dua Pria Ditangkap

Rendi Hakimi
Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti 41 paket ganja yang diamankan dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika ke Bandung, Jawa Barat, oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Dua pria ditangkap dalam kasus tersebut.

Polisi menunjukkan barang bukti 41 paket ganja yang diamankan dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika ke Bandung, Jawa Barat, oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Dua pria ditangkap dalam kasus tersebut.


Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya penyelundupan ganja ke Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) malam itu, petugas menangkap dua pria di dua lokasi berbeda dan menyita total 41 paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya dua paket mencurigakan yang diduga ganja di kantor JNE yang berada di Jalan Bypass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan menemukan dua paket berwarna hitam yang dicurigai berisi narkotika. Paket itu kemudian dibuka di hadapan saksi masyarakat dan setelah diperiksa diketahui berisi dua paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat,” kata Arvi, Rabu (1/7).

Setelah memastikan isi paket tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sekaligus pengirim paket itu. Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria datang ke kantor JNE dan langsung diamankan petugas.

Pria tersebut diketahui berinisial HZ (35), warga Komplek Mega Permai I Blok B, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan interogasi awal dan memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada yang bersangkutan.

“Dari hasil interogasi awal dan setelah diperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan mengakui bahwa dua paket ganja yang dibungkus lakban cokelat tersebut merupakan miliknya,” ujar Arvi.

Selain dua paket ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui merupakan milik HZ.

Menurut Arvi, dalam pemeriksaan awal HZ mengaku dua paket ganja tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

“Dari hasil pemeriksaan, HZ menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial MS. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam. Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan MS (27), warga Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 39 paket narkotika jenis ganja yang telah dibungkus menggunakan lakban cokelat. Selain itu, polisi juga menyita satu rol aluminium, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru muda.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut ditanyakan kepada tersangka di hadapan saksi-saksi. Yang bersangkutan mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya sehingga dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Arvi.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 41 paket ganja, terdiri atas dua paket yang ditemukan di kantor JNE dan 39 paket yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka MS.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bukittinggi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga akan menerima kiriman di Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arvi membeberkan kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati apabila unsur-unsur tertentu terpenuhi.


Tags: BandungBukittinggiganjakriminalNarkobaPengiriman Narkotikapenyelundupan ganjaPolresta BukittinggiSatresnarkobaSumatera Barat

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri pada HUT Bhayangkara ke-80

Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri pada HUT Bhayangkara ke-80

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Pemko Bukittinggi Kebut Pendataan Perlinsos Digital, Camat dan Lurah Diminta Turun ke Warga

Pemko Bukittinggi Kebut Pendataan Perlinsos Digital, Camat dan Lurah Diminta Turun ke Warga

30 September 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Rp5,7 Miliar Belum Cair, Kontingen Padang Pariaman Andalkan Dana Talangan untuk Porprov

Rp5,7 Miliar Belum Cair, Kontingen Padang Pariaman Andalkan Dana Talangan untuk Porprov

30 September 2026

64 Sekolah di Solok Selatan Dapat Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat, Anggaran Capai Rp32,5 Miliar

64 Sekolah di Solok Selatan Dapat Program Revitalisasi dari Pemerintah Pusat, Anggaran Capai Rp32,5 Miliar

30 September 2026

Gebyar Pajak Pemprov Sumbar Dirujak, Netizen: Kita Taat Pajak, tapi Pemerintahnya Nunggak

Gebyar Pajak Pemprov Sumbar Dirujak, Netizen: Kita Taat Pajak, tapi Pemerintahnya Nunggak

30 September 2026

Sebuah Minibus Tabrak Pohon di Pasaman, Begini Kondisi Pengemudi dan Penumpang

Sebuah Minibus Tabrak Pohon di Pasaman, Begini Kondisi Pengemudi dan Penumpang

30 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.