“Ganja tersebut sisa jual. Penyidik sedang memeriksa DP untuk mengetahui jumlah ganja yang sudah dia jual dan dari mana dia mendapatkannya,” tutur Hardi.
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata Hardi, AH merupakan kurir yang menjualkan ganja milik DP. Pihaknya mengategorikan DP sebagai pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
Hardi menambahkan bahwa pihaknya menjerat AH dan DP dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
















