Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Pinggir Jalan di Sijunjung

Holy Adib
Kamis, 26 Februari 2026 08:26
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga pengedar sabu-sabu di pinggir jalan lintas di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polres Sijunjung

Polisi menangkap terduga pengedar sabu-sabu di pinggir jalan lintas di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polres Sijunjung


Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar sabu-sabu di pinggir jalan lintas di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut merupakan laki-laki berinisial JO (35 tahun), sopir serabutan, warga Jorong Pasar, Nagari Sungai Lansek.

Pihaknya menangkap JO setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jorong Sungai Ampang ada yang memiliki sabu-sabu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap JO.

Pihaknya kemudian menggeledah JO, yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari JO, polisi menemukan 1 plastik klip bening kecil berisi 2 plastik klip bening kecil. Di dalam dua plastik itu ada sabu-sabu; plastik klip bening kecil yang belum dipakai; 1 pipa kaca; 1 jarum rakitan. Syafwal mengatakan bahwa barang-barang itu terdapat dalam kotak rokok merek LA ICE biru kuning. Pihaknya juga menemukan sebuah korek api merah.

“Semua barang itu merupakan peralatan untuk mengisap sabu-sabu,” ucap Syafwal.

Selain itu, pihaknya menemukan uang Rp150 ribu dan ponsel vivo Y21 ungu kristal. Syafwal menyebut bahwa uang itu merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Karena itu, pihaknya mengategorikan JO sebagai pengedar.

“JO mengakui barang-barang itu miliknya,” ujar Syafwal.

Atas perbuatan JO, kata Syafwal, pihaknya akan menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, JO terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.


Tags: AKP Syafwalancaman hukuman pengedar sabubarang bukti sabu-sabuberita kriminal Sijunjungkasus sabu-sabu di Kamang Barunarkoba di Nagari Sungai LansekPasal 114 UU Narkotikapenangkapan narkoba di Sijunjungpengedar sabu-sabu ditangkappenyalahgunaan narkotika 2026peredaran narkotika Sumatera Baratpolisi tangkap pengedar sabusabu-sabu di jalan lintas SumbarSatresnarkoba Polres Sijunjungsopir ditangkap karena narkobasopir jadi pengedar narkobaUndang-Undang Narkotika

Berita Terkait

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

13 Agustus 2026
UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Warga Ungkap Perilaku Menyimpang Tukang Ojek yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2026
Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

12 Agustus 2026
Next Post
Sawah Hilang, Bantuan Terhenti, Derita Warga Padang Pariaman Pascabanjir dan Longsor

Sawah Hilang, Bantuan Terhenti, Derita Warga Padang Pariaman Pascabanjir dan Longsor

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.