Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, sejumlah barang milik pelaku dan korban seperti pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, polisi memastikan bahwa pelaku merupakan pihak yang diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak cepat menuju lokasi persembunyian di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kini pelaku mendekam di rutan Polresta Padang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.















