Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu (15/4/2026) atas dugaan mencuri peralatan pengatur suhu ruangan (AC).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pria itu berinisial RJ (27 tahun).
Perihal pencurian itu, Yasin menceritakan bahwa RJ mencuri AC di sebuah rumah warga di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pemilik rumah mengetahui pencurian itu setelah menerima informasi dari tetangganya. Tetangganya melihat seseorang yang tidak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa barang. Orang itu kabur saat diteriaki.
“Pada pagi hari sebelumnya tetangga tersebut juga melihat seseorang yang mencurigakan kabur dari tempat yang sama,” ujar Yasin pada Jumat (17/4/2026).
Setelah memeriksa rumahnya, kata Yasin, korban mengetahui bahwa sejumlah barangnya hilang, antara lain dua AC, satu perangkat AC di luar ruangan, dan satu mesin pompa air. Akibat pencurian itu, katanya, korban rugi sekitar Rp4 juta. Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan itu, kata Yasin, pihaknya melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sana, katanya, Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pria berinisial RJ.
“Setelah mencari secara intensif, Tim Klewang menemukan RJ di rumah orang tuanya. Saat diinterogasi, dia mengaku telah mencuri di rumah korban. Tujuannya mencuri peralatan bagian luar AC untuk mengambil tembaga di dalamnya. Dia berencana untuk menjual tembaga tersebut guna mendapatkan uang,” tutur Yasin.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya menjerat RJ dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.















