Kabarminang – Aparat kepolisian mengambil langkah tegas di tengah upaya meredam gejolak di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Delapan rumah yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba disegel, menyusul laporan masyarakat dan hasil penggeledahan di lapangan.
Penyegelan dilakukan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir, Riau, pada Rabu (15/4/2026). Dari delapan rumah tersebut, tiga di antaranya dilaporkan mengalami kerusakan.
Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, mengatakan proses penyegelan dilakukan langsung di lokasi dengan pendampingan aparat.
“Ada delapan rumah yang sudah dilakukan penyegelan dan terdapat tiga unit rumah rusak. Saat penyegelan saya ikut mendampingi di beberapa rumah, namun tidak ditemukan adanya narkoba,” ujarnya.
Meski demikian, penyelidikan tetap berlanjut. Penanganan perkara kini berada di bawah Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Kapolsek menegaskan, pihaknya saat ini lebih memfokuskan langkah pada pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah potensi konflik lanjutan.
Pendekatan persuasif terus dikedepankan. Polisi intens berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh pemuda untuk menyamakan persepsi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan berbagai elemen masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.















