Kabarminang – Seorang pria berinisial MN (28) ditangkap jajaran Polresta Padang saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda hasil curian melalui media sosial Facebook di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (18/4/2026) siang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB oleh Tim 1 Opsnal yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Yasin.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku diketahui memanfaatkan platform Facebook untuk menjual sepeda curian dengan harga jauh di bawah pasaran.
Pengungkapan bermula dari laporan korban, Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, yang kehilangan sepeda pada Sabtu (4/4/2026) pagi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban,” jelas Yasin.
Setelah dipastikan sebagai barang milik korban, polisi menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan di kawasan Siteba. Saat transaksi berlangsung, dua orang datang membawa sepeda tersebut. Namun, satu pelaku berinisial I yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil melarikan diri.
“Pelaku MN sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan di lokasi. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama pelaku lain. Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari (4/4/2026), saat keduanya berkeliling di kawasan perumahan Puri Kartika, Lubuk Minturun.
Salah satu pelaku kemudian mengambil sepeda yang berada di teras rumah korban, sementara MN menunggu di luar. Sepeda tersebut kemudian disembunyikan sebelum akhirnya dijual melalui Facebook seharga Rp300 ribu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda merek Axxil warna cokelat. Pelaku kini diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk penjualan barang mencurigakan melalui media sosial.















