Kabarminang – Seorang personel Polres Padang Pariaman, Aipda Arma Hoky, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat kasus narkoba dan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Upacara PTDH digelar pada Senin (27/4/2026) pukul 07.00 WIB di Lapangan Apel Polres Padang Pariaman. Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor: KEP/135/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, yang memimpin langsung upacara tersebut menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin berat.
“Yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Dalam aturan internal Polri, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Riyana saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, PTDH merupakan sanksi terberat dalam institusi Polri yang dijatuhkan melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi.
“Prosesnya tidak singkat dan sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota,” tegasnya.
Upacara pemecatan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Dalam prosesi tersebut, dibacakan surat keputusan Kapolda, disusul dengan pencoretan foto personel sebagai simbol resmi pemberhentian.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Utama Polres, para Kapolsek, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Padang Pariaman.
















