Kabarminang – Guru Besar Bidang Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Asasriwarni, menilai pengadaan sapi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Pandangan tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Detak Sumbar di Padang TV pada Kamis (28/5/2026). Menurutnya, penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban menimbulkan persoalan dari sisi hukum fikih terkait status kurban sebagai ibadah individu.
Asasriwarni menjelaskan bahwa kurban merupakan ibadah mahdah atau ibadah ritual yang tata cara dan ketentuannya telah diatur secara jelas dalam syariat Islam.
“Kurban ini ibadah mahdah, sudah ada contoh dan aturan bakunya dalam Islam,” ujarnya, dikutip Senin (1/6).
Ia mengatakan bahwa dalam fikih Islam, kewajiban atau anjuran berkurban ditujukan kepada individu yang memiliki kemampuan secara finansial, bukan kepada lembaga atau institusi negara.
“Tuntutan kurban itu bersifat personal, mengikat bagi pribadi yang memiliki kemampuan finansial secara mandiri,” katanya.
Karena itu, menurut Asasriwarni, penggunaan dana yang berasal dari APBN tidak memenuhi syarat sebagai kurban pribadi.
“Karena uang yang digunakan adalah anggaran negara atau uang rakyat, bukan dana pribadi, maka syarat kurban individu untuk Presiden tidak terpenuhi,” ucapnya.
Ia juga mengemukakan bahwa dalam sejarah Islam, tidak ditemukan praktik pemimpin menggunakan kas negara atau Baitul Mal untuk melaksanakan kurban atas nama pribadi.
“Kurban tidak bisa atas nama lembaga atau kas negara. Sejarah mencatat para pemimpin terdahulu tidak pernah memakai kas negara untuk kurban pribadi,” tuturnya.
Meski demikian, Asasriwarni menegaskan bahwa daging sapi yang dibagikan kepada masyarakat tetap halal dan sah untuk dikonsumsi.
“Maksud dari fatwa MUI yang menyatakan sah adalah status daging sapinya halal dimakan masyarakat, tidak ada masalah di sana,” jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, ia menyarankan agar program pengadaan sapi tersebut tidak disebut sebagai kurban pribadi Presiden, melainkan sebagai bentuk bantuan sosial atau amal kebajikan pemerintah.
“Pengadaan sapi ini lebih tepat disebut sebagai amal saleh atau bantuan sosial kepresidenan untuk rakyat, bukan sapi kurban pribadi,” katanya.
Asasriwarni menyebut masyarakat tetap bersyukur atas bantuan yang diberikan karena dapat membantu warga yang membutuhkan.
“Kita sebagai masyarakat tetap bersyukur atas bantuan sapi tersebut bagi warga yang menerima,” ungkapnya.
Namun, ia juga menilai perlu ada evaluasi terkait pemanfaatan anggaran dalam program tersebut. Menurutnya, momentum Iduladha umumnya telah diiringi dengan melimpahnya pasokan daging kurban dari masyarakat.
“Saat Iduladha, pasokan daging kurban dari masyarakat sudah melimpah. Alokasi APBN sebesar itu sebenarnya bisa dialihkan ke hal lain yang jauh lebih mendesak bagi kemaslahatan umat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap program dan mata anggaran serupa agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
“Program dan mata anggaran seperti ini dinilai perlu dievaluasi ke depannya agar pemanfaatan uang negara bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Asasriwarni mengajak masyarakat tetap menghargai niat baik pemerintah dalam membantu warga, sembari tetap memberikan pemahaman yang benar terkait hukum fikih kurban.
“Masyarakat patut berterima kasih atas bansos ini, namun secara fikih Islam, bantuan dari APBN tetap tidak bisa dinamakan ibadah kurban pribadi presiden,” pungkasnya.
















