Kabarminang — Sejumlah warga Kecamatan Koto XI Tarusan berencana untuk berdemonstrasi ke Kantor Bupati Pesisir Selatan pada Senin (27/4/2026). Mereka mempertanyakan pembangunan kelenteng di Pulau Batu Buayo, dekat Pulau Cubadak, kawasan wisata Mandeh, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, di kecamatan tersebut.
Koordinator demo tersebut, M. Rafi Ariansah, mengatakan bahwa mereka akan berdemontrasi di kantor bupati mulai pukul 14.00 WIB. Ia mengklaim bahwa unjuk rasa itu akan diikuti oleh 200 mahasiswa dan 3.000 warga.
Dalam demonstrasi itu mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan untuk menunjukkan surat izin pendirian kelenteng di pulau tersebut. Menurut mereka, pembangunan rumah ibadah umat Konghucu itu cacat moril dan materil dari segi administrasi karena tidak mempedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Mereka juga meminta pemkab untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah terpenuhinya syarat paling sedikit 90 nama pengguna tempat ibadah itu, dan minimal 60 dukungan dari warga setempat yang menyetujui pembangunan kelenteng tersebut.
“Kami juga meminta pemkab untuk segera mempublikasikan kapan izin pembangunan kelenteng itu dikeluarkan dan kapan pembangunannya mulai dilakukan. Kami menuntu pemkab untuk mengusut secara tuntas oknum yang terlibat dalam pembiaran pendirian kelenteng itu,” tutur Rafi, Dosen Universitas Putra Batam yang sedang mudik itu, kepada Kabarminang.com pada Minggu (26/4/2026).
Selain itu, mereka mendesak DPRD Pesisir Selatan untuk segera melakukan sidang paripurna membahas evaluasi kinerja pemerintah daerah sehubungan dengan pembangunan kelenteng itu,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Masjid Hidayatullah, Nagari Jinang Kampung Pansur, Kecamatan Koto XI Tarusan, menolak penggunaan area tempat ibadah itu sebagai titik kumpul demonstrasi. Alasannya, masjid merupakan tempat ibadah, pembinaan umat, dan kegiatan keagamaannya yang harus dijaga kesuciannya.
“Kami berupaya agar Masjid Hidayatullah tetap menjadi tempat yang kondusif untuk beribadah dan tidak digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian berlebiha, gangguan ketertiban, maupun hal-hal yang dapat mengurangi kekusyukan jamaah,” tutur pengurus dalam surat bernomor 014/MH-JKP/IV-2026 itu.
















