Kabarminang – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar di Sumatera Barat (Sumbar) dinilai mandul akibat adanya pembiaran terstruktur dari pemerintah daerah. Kritik keras itu disampaikan Sekretaris Peradi Padang, Mevrizal, dalam diskusi Advokat Sumbar Bicara di Padang TV pada Jumat (22/5/2026) malam.
Mevrizal menilai Gubernur Sumbar, Mahyeldi, hanya bersikap reaktif dan melakukan pencitraan politik di media sosial setelah muncul korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, tidak ada langkah hukum serius yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan praktik tersebut.
Ia menyoroti aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah, bahkan berada di dekat jalan lintas Sumatra dan kawasan kantor pemerintahan seperti di Kabupaten Sijunjung.
“Gubernur sebenarnya tahu soal tambang liar ini, tapi tidak berani bersuara tegas. Beliau baru datang setelah ada korban jiwa demi konten media sosial, setelah itu tidak ada pengusutan hukum yang serius,” ujar Mevrizal.
Selain itu, Mevrizal menduga adanya konflik kepentingan politik di balik lemahnya penindakan tambang ilegal. Ia mencurigai adanya aliran dana dari pelaku tambang liar yang menjadi penyandang dana atau bohir dalam kontestasi politik, sehingga membuat pihak eksekutif maupun legislatif memilih menutup mata.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) penertiban yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar juga tidak efektif karena tidak disertai konsekuensi hukum yang tegas terhadap pelanggar.
Karena persoalan tambang liar dinilai terus berlangsung tanpa solusi konkret selama dua periode kepemimpinan, Mevrizal mendesak Mahyeldi mundur dari jabatan Gubernur Sumbar. Ia menilai pemerintah daerah gagal menjaga kelestarian lingkungan di Ranah Minang.
Sebagai langkah darurat, Peradi Padang meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan secara langsung untuk mengeluarkan instruksi penutupan total tambang ilegal di Sumbar.
Mevrizal juga mendesak evaluasi terhadap aparat penegak hukum di daerah, mulai dari Kapolda, Danrem, hingga Kapolres, yang dianggap lalai atau diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.
Selain meminta penerapan moratorium operasional alat berat hingga regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disiapkan, Mevrizal turut menyerukan gerakan masyarakat sipil untuk menolak aktivitas tambang liar.
Ia mengimbau mahasiswa, warga nagari, dan elemen masyarakat lainnya melakukan aksi damai berupa blokade jalan guna menghentikan masuknya alat berat apabila pemerintah dan aparat dinilai tetap tidak bertindak tegas.















