Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah setempat sebagai bagian dari upaya menyusun perencanaan tata ruang yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Kamis (21/5/2026), dengan melibatkan 95 peserta yang terdiri atas kepala desa dan lurah se-Kota Pariaman serta instansi terkait.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen penting sebagai penjabaran operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang serta sistem perizinan berusaha.
Ia melanjutkan, konsultasi publik ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya yang juga berkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan RDTR.
Mulyadi juga meminta peserta yang hadir untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi penyempurnaan dokumen RDTR sebelum disahkan.
“Kami berharap peserta dapat memberikan masukan yang bermanfaat agar RDTR ini semakin sempurna dan hal-hal kecil yang berpotensi menjadi kendala dapat dihindari,” katanya.
Ia menambahkan, RDTR Kota Pariaman telah melalui proses panjang sejak 2012 dan telah mengalami dua kali perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, dokumen ini menjadi sangat penting sebagai pedoman pembangunan daerah, baik dalam pemanfaatan ruang untuk pembangunan terencana maupun investasi.
“Saya berharap hasil Konsultasi Publik RDTR ini menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Pariaman yang tertata rapi, ramah lingkungan, adaptif terhadap perubahan iklim, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta tetap menjaga identitas budaya dan kearifan lokal,” tuturnya.















