Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kampung Tangah, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (8/6/2026) pukul 1.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial YSP (36 tahun), warga Kampung Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Sebelum menangkap YSP, kata Hardi, pihaknya mendapatkan laporan dari warga Kampung Tangah bahwa mereka sudah resah akan sering terjadinya transaksi sabu-sabu di sana. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di kampung tersebut.
Sesudah mengetahui orang yang sering menjual sabu-sabu di Kampung Tangah, yaitu pria berinisial YSP, pihaknya menyusun strategi untuk menangkap orang itu. Petugasnya menghubungi YSP untuk berpura-pura membeli sabu-sabu pada Senin (8/6/2026) dini hari. Kemudian, petugas dan YSP berjanji untuk bertransaksi di pinggir jalan di Kampung Tangah.
“Saat petugas tiba, YSP memperlihatkan sabu-sabu yang akan dijualnya kepada petugas. Petugas langsung menangkapnya,” ucap Hardi.
Setelah itu, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap YSP. Dari penggeledahan itu petugas menemukan tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.
“YSP mengakui bahwa barang itu miliknya. Setelah ditimbang, berat sabu-sabu tersebut 0,46 gram,” ujar Hardi.
Pihaknya juga menyita barang bukti lain dari YSP, yaitu sebuah ponsel vivo biru, yang digunakan untuk berkomunikasi guna menjual sabu-sabu.
Karena YSP menjual sabu-sabu, kata Hardi, pihaknya akan menjerat pria itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Hardi.















