Ketika orang tua korban tiba di rumah, kata Dwi, korban terlihat seperti orang ketakutan. Ayah korban lalu bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi. Korban menceritakan perbuatan ZH kepada dirinya.
Setelah mendengarkan cerita anaknya, kata Dwi, ayah korban menemui ZH. Namun, ZH tidak mengakui perbuatannya. Ayah korban lalu melaporkan hal itu kepada kepala jorong setempat. Kepala jorong pun menemui ZH untuk menanyakan dugaan pencabulan itu. Akan tetapi, lagi-lagi ZH tidak mengakui perbuatannya.
“Setelah itu, sejumlah pemuda parik paga nagari menemui ZH. Barulah ZH mengakui perbuatannya,” ujar Dwi.
Kemudian, kata Dwi, para warga mengantarkan ZH ke Polsek Canduang, sementara ayah korban melaporkan ZH ke Polres Bukittinggi. Ia menyebut bahwa petugas polsek kemudian mengantarkan ZH ke markas polres pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dwi mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari empat saksi, yaitu kakak korban, kepala jorong, dan dua warga yang melihat ZH masuk ke dalam rumah korban.
Pihaknya sudah menetapkan ZH sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Dwi mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.














