Jumat, Mei 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemuda Jomblo di Agam Cabuli Anak Tetangganya, Siswi SD

Holy Adib
Selasa, 17 Maret 2026 14:45
in Hukum & Kriminal
Seorang pemuda di Jorong Gobah, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Agam, dilaporkan ke Polres Bukittinggi pada Senin (16/3/2026) malam atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Foto: Polres Bukittinggi

Seorang pemuda di Jorong Gobah, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Agam, dilaporkan ke Polres Bukittinggi pada Senin (16/3/2026) malam atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Foto: Polres Bukittinggi


Ketika orang tua korban tiba di rumah, kata Dwi, korban terlihat seperti orang ketakutan. Ayah korban lalu bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi. Korban menceritakan perbuatan ZH kepada dirinya.

Setelah mendengarkan cerita anaknya, kata Dwi, ayah korban menemui ZH. Namun, ZH tidak mengakui perbuatannya. Ayah korban lalu melaporkan hal itu kepada kepala jorong setempat. Kepala jorong pun menemui ZH untuk menanyakan dugaan pencabulan itu. Akan tetapi, lagi-lagi ZH tidak mengakui perbuatannya.

“Setelah itu, sejumlah pemuda parik paga nagari menemui ZH. Barulah ZH mengakui perbuatannya,” ujar Dwi.

Kemudian, kata Dwi, para warga mengantarkan ZH ke Polsek Canduang, sementara ayah korban melaporkan ZH ke Polres Bukittinggi. Ia menyebut bahwa petugas polsek kemudian mengantarkan ZH ke markas polres pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dwi mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari empat saksi, yaitu kakak korban, kepala jorong, dan dua warga yang melihat ZH masuk ke dalam rumah korban.

Pihaknya sudah menetapkan ZH sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Dwi mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: agamKecamatan CanduangNagari Bukik BatabuahPencabulan di AgamPolres BukittinggiPolsek Canduang

Berita Terkait

Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pemuda di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

1 Mei 2026
2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

2 Penumpang Kedapatan Bawa Koper Berisi Sabu-Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

1 Mei 2026
Pekerja Serabutan di Padang Mencuri di Masjid, Berujung Ditangkap Polisi

Pekerja Serabutan di Padang Mencuri di Masjid, Berujung Ditangkap Polisi

1 Mei 2026
Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026
Sita Hampir 1 Kg Ganja, Polisi Tangkap Pengedar di Payakumbuh

Sita Hampir 1 Kg Ganja, Polisi Tangkap Pengedar di Payakumbuh

30 April 2026
Next Post
THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Setara Satu Bulan Gaji

THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Setara Satu Bulan Gaji

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.