Kabarminang — Seorang pemuda di Jorong Gobah, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Agam, dilaporkan ke Polres Bukittinggi pada Senin (16/3/2026) malam atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Polres Bukittinggi, AKP Dwi Angga Prasetyo, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial ZH (28 tahun), penganggur, tidak memiliki pasangan atau jomblo atau belum menikah. Sementara itu, katanya, korban berinisial NS (14 tahun), siswi kelas 6 sekolah dasar (SD).
“Korban merupakan tetangga pelaku. Rumah pelaku dan korban hanya berjarak tiga rumah,” ujar Dwi kepada Kabarminang.com pada Selasa (17/3/2026).
Perihal dugaan pencabulan itu, Dwi menceritakan bahwa pada Senin (16/3/2026) pukul 11.30 WIB ZH datang ke rumah korban untuk meminjam jarum jahit. Pelaku bertanya kepada korban di mana orang di rumah itu. Korban menjawab tidak ada orang di rumah.
“Kedua orang tua korban pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada korban dan kakak perempuannya berusia 18 tahun. Kakak korban mengalami keterbelakangan mental. Saat itu kakak korban berada di dalam kamar,” ucap Dwi.
Dwi melanjutkan bahwa korban menyuruh ZH untuk menunggu di depan pintu, sedangkan korban masuk ke dalam rumah untuk mencari jarum jahit. Namun, bukannya menanti korban kembali, ZH justru mengikuti korban dari belakang.
Di ruang tamu, kata Dwi, ZH memegang tangan kiri korban, lalu masukkan tangannya ke dalam baju korban untuk meraba-raba tubuh korban. Setelah itu, katanya, ZH menarik korban ke dapur, lalu mencium korban dan memasukkan tangannya ke dalam baju korban untuk meraba-raba tubuh korban selama lebih kurang 30 detik.
“Saat itu, korban berteriak. Terikan korban didengar oleh kakak korban. Kakak korban mengintip korban dicabuli oleh pelaku. Setelah korban berteriak, pelaku kabur,” tutur Dwi.
















