Minggu, September 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Bukittinggi Imbau Wisatawan Laporkan Kendala Selama Berkunjung

Juni Fitra Yenti
Rabu, 26 Maret 2025 10:57
in Kota Bukittinggi
Jam Gadang Bukittinggi.

Jam Gadang Bukittinggi.


Kabarminang.com – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau agar masyarakat yang menghadapi masalah selama berkunjung ke kota tersebut segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Bukittinggi, Yogi Astarian dalam keterangan pada Senin (24/3/2025).

Menurut Yogi, kendala yang sering terjadi di Bukittinggi, seperti parkir yang tidak sesuai ketentuan, dapat dilaporkan oleh masyarakat.

“Masyarakat yang mengalami kendala atau permasalahan saat berkunjung atau yang biasa terjadi di Bukittinggi yaitu parkir tidak sesuai ketentuan, maka silakan laporkan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan yang diterima harus disertai dengan bukti yang jelas, seperti video atau informasi lainnya.

“Laporan bisa disertakan dengan bukti yang pasti, misalnya video atau lainnya, dan kami akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan atau proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Dinas Perhubungan juga akan menyediakan sejumlah posko sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang menghadapi kendala.

“Kami akan menempatkan posko-posko di berbagai titik. Jika ada masalah, masyarakat dapat melapor ke posko-posko yang sudah kami siapkan,” tambah Yogi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

PWI Bukittinggi 2026–2029 Dilantik, Wali Kota Ramlan Tekankan Sinergi dan Informasi Berimbang

PWI Bukittinggi 2026–2029 Dilantik, Wali Kota Ramlan Tekankan Sinergi dan Informasi Berimbang

12 September 2026
Bukittinggi Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Tercatat Tidak Sehat

Kualitas Udara Menurun Imbas Kabut Asap, Wali Kota Bukittinggi Terbitkan Edaran Perlindungan Warga

11 September 2026
IFK Bukittinggi Raih Penghargaan CDOB 2026 dari BPOM RI

IFK Bukittinggi Raih Penghargaan CDOB 2026 dari BPOM RI

8 September 2026
Perlinsos Digital Diterapkan di Bukittinggi, Data Warga Bakal Terintegrasi untuk Bansos

Perlinsos Digital Diterapkan di Bukittinggi, Data Warga Bakal Terintegrasi untuk Bansos

8 September 2026
Pemko Bukittinggi Mulai Benahi TMSBK, Anggaran Capai Rp1,7 Miliar

Pemko Bukittinggi Mulai Benahi TMSBK, Anggaran Capai Rp1,7 Miliar

5 September 2026
Pemko Bukittinggi Kukuhkan Tim CORE ORARI, Siap Dukung Komunikasi Kebencanaan

Pemko Bukittinggi Kukuhkan Tim CORE ORARI, Siap Dukung Komunikasi Kebencanaan

5 September 2026
Next Post
“Tukang Pakuak” di Tempat Wisata Padang Bisa Didenda hingga Rp2 Miliar, Pedagang Wajib Cantumkan Harga Menu

"Tukang Pakuak" di Tempat Wisata Padang Bisa Didenda hingga Rp2 Miliar, Pedagang Wajib Cantumkan Harga Menu

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

10 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.