Minggu, September 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

“Tukang Pakuak” di Tempat Wisata Padang Bisa Didenda hingga Rp2 Miliar, Pedagang Wajib Cantumkan Harga Menu

Habil Ramanda
Rabu, 26 Maret 2025 11:20
in Kabar Sumbar

Kabarminang.com – Musim libur Lebaran kerap dimanfaatkan oleh wisatawan untuk berlibur ke berbagai destinasi, termasuk Kota Padang yang menjadi salah satu tujuan utama.

Namun, momen ini juga kerap dimanfaatkan oleh pedagang nakal atau “tukang pakuak” untuk meraup keuntungan dengan menaikkan harga secara tidak wajar.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha di kawasan wisata, khususnya pelaku usaha kuliner, untuk mencantumkan harga makanan dan minuman secara jelas.

“Setiap pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan daftar harga makanan dan minuman dengan jelas. Ini untuk melindungi wisatawan dari ketidakjelasan harga atau praktik ‘pakuak’ yang bisa merusak citra pariwisata Kota Padang,” kata Yudi kepada Sumbarkita, Rabu (26/3).

Menurut Yudi, pelaku usaha yang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen memesan atau tanpa pemberitahuan yang jelas bisa dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar aturan ini terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

“Kami juga akan memasang baliho imbauan di lokasi wisata agar wisatawan bertanya dulu soal harga sebelum memesan makanan atau minuman,” ucapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Tempat Wisata Padang

Berita Terkait

Sungai Kampar Tercemar, Walhi Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

Pakar Ungkap Skala Ekonomi Tambang Emas Ilegal di Sumbar dan Desak Peta Transaksi

13 September 2026
30 Tim Tenis Se-Sumbar Bertanding di Pariaman, Sport Tourism Ikut Bergeliat

30 Tim Tenis Se-Sumbar Bertanding di Pariaman, Sport Tourism Ikut Bergeliat

13 September 2026
Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Pemkab Minta Warga Pakai Masker

Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Pemkab Minta Warga Pakai Masker

12 September 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Polemik Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Forum Pariwisata Sumbar Soroti Lemahnya Pengawasan Pemprov

12 September 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

12 September 2026
PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

12 September 2026
Next Post
Bupati Padang Pariaman Ajak Masyarakat Laporkan SPT Pajak Penghasilan Tepat Waktu

Bupati Padang Pariaman Ajak Masyarakat Laporkan SPT Pajak Penghasilan Tepat Waktu

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

10 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.