Kabarminang – Instalasi Farmasi Kota (IFK) Bukittinggi meraih penghargaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Tahun 2026 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi yang diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Admira, dalam kegiatan Sinergi Intensifikasi Asistensi Regulator Terpadu (SIGMA) Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Bandung, Senin (7/9/2026).
Capaian tersebut diberikan atas prestasi IFK Bukittinggi dalam menerapkan standar CDOB. Penghargaan ini menjadikan IFK Bukittinggi sebagai Instalasi Farmasi Kota di Provinsi Sumatra Barat yang menerima penghargaan CDOB tingkat nasional pada 2026.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan BPOM memberikan asistensi regulatori kepada industri dan usaha farmasi, mulai dari penelitian, standardisasi, perizinan, penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan CDOB, hingga pengawasan.
“Penghargaan CDOB menjadi bentuk apresiasi bagi pihak yang konsisten menerapkan standar distribusi obat untuk menjaga mutu, khasiat dan keamanan obat serta mencegah peredaran obat palsu, ilegal, rusak atau tidak memenuhi standar,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Admira, mengapresiasi jajaran IFK Bukittinggi atas penghargaan nasional yang diberikan BPOM RI tersebut.
Ia mengatakan penghargaan itu menjadi bukti bahwa pengelolaan dan pendistribusian obat di Kota Bukittinggi telah memenuhi standar serta mendapat pengakuan di tingkat nasional.
“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan IFK dan jajaran UPTD Puskesmas dalam menerapkan prinsip CDOB,” ujarnya.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola distribusi obat. Dengan demikian, IFK Bukittinggi diharapkan dapat menjadi contoh penerapan distribusi obat yang baik bagi daerah lain di Indonesia.
















