Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral 2026 di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi mengatakan, data memiliki peran penting dalam setiap tahapan pembangunan daerah. Data dibutuhkan mulai dari proses perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Menurutnya, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu memiliki data dasar dan data capaian. Data tersebut juga perlu diperiksa secara berkala sebelum dianalisis untuk menghasilkan informasi yang dapat mendukung proses pembangunan.
“Data bukan hanya sekadar angka, namun bukti kerja dan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang efektif, transparan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rismal menjelaskan, pengelolaan data pemerintah juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam aturan tersebut, data yang dihasilkan pemerintah harus memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang telah ditetapkan.
Ia menyebut metadata statistik memiliki peran penting karena memberikan penjelasan mengenai data yang dihasilkan dan dipublikasikan. Dengan demikian, data dapat dipahami, dipertanggungjawabkan, serta dimanfaatkan secara tepat oleh pengguna data.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bukittinggi Asrar Fernando mengatakan, pelaksanaan Bimtek Statistik Sektoral 2026 dilatarbelakangi kebutuhan terhadap pengelolaan data pemerintah yang terencana, terstandar, dan terdokumentasi dengan baik.
Menurut Asrar, kebutuhan tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, serta Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
















