Kabarminang – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Penyampaian Raperda menjadi tindak lanjut atas kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 yang telah disepakati pada 3 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi daerah yang tidak lagi sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan.
Menurutnya, perubahan tersebut mencakup pergeseran anggaran serta pemanfaatan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang perlu diformulasikan secara akurat.
“Hantaran Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama terkait Perubahan KUA serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2026 pada 3 Agustus 2026 lalu. Raperda ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran demi kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam hantarannya menyampaikan, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp775,24 miliar.
Angka tersebut meningkat Rp131,28 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan yang sebesar Rp643,96 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp176,73 miliar, meningkat Rp356,25 juta dari target sebelum perubahan sebesar Rp176,37 miliar.
Kemudian, pendapatan transfer direncanakan meningkat dari Rp467,59 miliar menjadi Rp597,51 miliar atau bertambah Rp129,93 miliar.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah sebesar Rp1 miliar.
Pada sisi belanja, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp909,37 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp199,05 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp710,32 miliar.
Belanja operasi direncanakan sebesar Rp734,84 miliar atau bertambah Rp87,24 miliar.
Sedangkan belanja modal direncanakan sebesar Rp170,53 miliar. Angka tersebut meningkat Rp108,8 miliar dibandingkan sebelum perubahan yang sebesar Rp61,72 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah berharap pengalokasian anggaran dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan daerah sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran 2026.
















