Selasa, Juli 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Tutup Jalan Menuju PT BRM, Perusahaan Bantah Langgar Aturan

Guspira Ardilla
Sabtu, 26 Juli 2025 00:06
in Kabar Sumbar
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST

Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST


Kabarminang — Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan IX Koto, pada Jumat (25/7/2025) dengan memasang palang di jalan menuju akses operasional milik perusahaan itu. Dinas tersebut melakukan hal itu untuk menindak kendaraan berat muatan berlebih (over dimension over load) pengangkut kayu akasia milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby, pihaknya memasang palang itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya pada Jumat (18/7). Sebelum memasang palang itu, kata Catur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melakukan komunikasi dengan PT BRM.

Catur menjelaskan bahwa pihaknya menutup jalan itu karena PT BRM menggunakan kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas, yang melewati jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan. Catur menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM, kata Catur, melampaui batas tersebut.

“Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Catur mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan lain yang melanggar aturan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya soal teknis transportasi, melainkan juga bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Sementara itu, Pejabat Humas PT BRM, Efragil, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan berat muatan berlebih. Namun, katana, penerapan aturan itu harus tepat dan tidak merugikan pihak lain.

“Jalan yang diberi ‘line’ tersebut berstatus jalan koridor PT BRM, yakni jalan yang dibuat oleh perusahaan untuk pengangkutan kayu dan oprasional lainnya, tetapi boleh juga digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Jadi, jalan tersebut bukan jalan kecamatan kelas III seperti yang diberitakan karena mobil yang mengangkut kayu perusahaan melewati jalan koridor yang telah dibuat disesuaikan dengan kebutuhannya,” tutur Efragil.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaPT BRM

Berita Terkait

Pemkab Dharmasraya Sambut Dandim Baru, Bupati Annisa Harap Sinergi TNI dan Pemda Makin Kuat

Pemkab Dharmasraya Sambut Dandim Baru, Bupati Annisa Harap Sinergi TNI dan Pemda Makin Kuat

21 Juli 2026
Jalur Padang–Bukittinggi Macet Parah, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan di Lembah Anai

Kemacetan Padang–Bukittinggi Bisa Capai 6 Jam, Pengamat Ungkap Solusinya Integrasikan Tol, Kereta, dan Fly Over

21 Juli 2026
Bangun Lebih dari 500 Huntap, Padang Dinilai Paling Progresif di Sumbar

Bangun Lebih dari 500 Huntap, Padang Dinilai Paling Progresif di Sumbar

21 Juli 2026
Pemko Padang Percepat Pembangunan Huntap, Target Relokasi 523 Keluarga Tuntas Awal 2027

Pemko Padang Percepat Pembangunan Huntap, Target Relokasi 523 Keluarga Tuntas Awal 2027

21 Juli 2026
Wali Kota Padang Terima Tim Kemendagri, Bahas Percepatan Rehab Rekon dan Penanganan Banjir Pascabencana

Wali Kota Padang Terima Tim Kemendagri, Bahas Percepatan Rehab Rekon dan Penanganan Banjir Pascabencana

21 Juli 2026
Pemko Pariaman Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis, Gunakan Mobil Listrik

Pemko Pariaman Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien Gratis, Gunakan Mobil Listrik

21 Juli 2026
Next Post
Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.