Kabarminang — Seorang perempuan berinisial MML (25), yang datang ke Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya, justru diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Dilansir dari Kompas.com, terduga pelaku ialah Aipda PS, anggota aktif di polsek tersebut. Ia kini telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya, menyusul pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pelecehan seksual.
Insiden ity terungkap setelah unggahan di media sosial pada Kamis (5/6) menyebar luas dan mengundang kemarahan publik. Dalam unggahan tersebut MML disebut mengalami pelecehan saat memberikan keterangan kepada Aipda PS pada 2 Maret 2025 malam.
Dalam kondisi trauma dan mencari perlindungan, MML justru kembali disakiti oleh orang yang seharusnya melindunginya. Setelah kejadian, Aipda PS bahkan diduga mengancam MML untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.
Namun, MML akhirnya memutuskan bersuara. Keberaniannya membongkar peristiwa itu membuka luka yang lebih dalam: hilangnya rasa aman bagi korban kekerasan seksual bahkan di ruang-ruang negara yang seharusnya menjadi tempat perlindungan terakhir.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa institusinya akan bertindak profesional dan tidak menoleransi tindakan anggotanya yang melanggar hukum.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” ucap Harianto, Minggu (8/6).
Harianto mengatakan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota provos dan tengah menjalani proses hukum internal.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,” ucap Harianto.
Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.