Kabarminang – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman bersama Unit Resmob Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemilik ganja kering seberat sekitar 43 kilogram. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus penemuan puluhan paket ganja di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Padang Pariaman.
Pria S diamankan petugas pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.08 WIB di sebuah rumah di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sebelumnya, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan menemukan 46 paket besar ganja kering dengan berat total sekitar 43 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga karung berisi ganja, delapan plastik hitam, serta satu unit timbangan kiloan.
Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri, menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan penghuni saat penggerebekan awal, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dan tim lainnya, kami berhasil mengidentifikasi terduga pemilik narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut,” tulis AKP Andri dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut. Diketahui, S lahir di Pekanbaru pada 18 Februari 2006 dan berdomisili di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.
“Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan jaringan yang terlibat, masih kami dalami,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir kepada Sumbarkita, Jumat (16/1).
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga menjadwalkan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Senin (19/1/2026).
















