Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di depan Markas Polsek Ranah Batahan, Pasaman Barat, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena membawa 30 kilogram (kg) ganja.
Kepala Polsek Ranah Batahan, AKP Junaidi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial J (42 tahun), warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
Junaidi mengatakan bahwa sebelum J ditangkap, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendatangi Markas Polsek Ranah Batahan untuk meminta bantuan penangkapan seseorang yang diduga membawa puluhan kg ganja.
“Tim dari polda mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa ganja 30 kg dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke Ujung Gading, Pasaman Barat. Mobil orang itu akan melewati Polsek Ranah Batahan,” ujar Junaidi pada Selasa (28/7/2026).
Setelah dimintai bantuan oleh tim dari polda, kata Junaidi, ia memerintahkan tim unit reserse kriminal untuk membagi diri menjadi dua tim. Ia menerangkan bahwa tim 1 bertugas mengiringi mobil orang yang diduga membawa ganja, sedangkan tim 2 diperintahkan untuk menunggu di depan markas polsek untuk membantu tim polda.
Sekitar pukul 22.30 WIB, kata Junaidi, tim gabungan polsek dan polda bersiap siaga di depan markas polsek untuk memberhentikan mobil yang diduga membawa ganja yang akan melewat tempat itu. Pada pukul 23.00 WIB, katanya, tim mencegat mobil yang ditunggu-tunggu tersebut.
“Mobilnya Suzuki APV merah. Mobil itu hanya berisi satu orang: pengemudinya berinisial J,” ucap Junaidi.
Junaidi mengatakan bahwa di dalam mobil tersebut tim menemukan 30 paket ganja berlakban kuning. Ia menyebut bahwa tim langsung membawa pengemudi mobil dan semua paket ganja tersebut ke markas polsek.
“Tim Polda Sumbar langsung membawa pengemudi mobil dan barang bukti ke Padang,” ujar Junaidi.












