Sabtu, September 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Guspira Ardilla
Senin, 12 Januari 2026 12:01
in Kabar Sumbar

Kabarminang – Seribuan warga dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar menggelar aksi demonstrasi di pabrik PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Senin (12/1/2026). Massa mendesak perusahaan segera menyerahkan lahan plasma sawit kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam aksi itu, massa menegaskan bahwa PT TKA memiliki kewajiban membangun perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Masyarakat menyebutkan, luas HGU PT TKA mencapai 12.341,4583 hektare yang berada di wilayah Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, sebagaimana tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03. Dengan luasan tersebut, PT TKA berkewajiban membangun kebun plasma minimal seluas 2.468,29166 hektare.

Kordinator Lapangan, Berdrianto menjelaskan bahwa pada tahun 2021, saat PT TKA mengajukan perpanjangan HGU, perusahaan diberikan kesempatan selama tiga tahun untuk menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMPTSP/X/2021 poin ketiga tertanggal 5 Oktober 2021, yang menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak memperoleh lahan masyarakat, maka kewajiban plasma harus dialokasikan dari kebun inti HGU PT TKA.

Selain itu, komitmen tersebut juga diperkuat melalui surat pernyataan Direktur PT TKA di hadapan notaris tentang kesanggupan membangun plasma 20 persen, serta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.

“Batas waktu tiga tahun sudah berakhir pada 5 Oktober 2025, namun hingga kini PT TKA belum menyelesaikan kebun plasma dan juga tidak menyerahkan lahan dari inti HGU,” tegas salah seorang orator di hadapan massa.

Selanjutnya, Agus Salmi orator aksi juga menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah daerah, sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

1. Mendesak PT TKA segera menyerahkan perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20 persen yang dialokasikan dari inti HGU, dengan luas minimal 2.468,29166 hektare sesuai regulasi yang berlaku.

2. Menuntut PT TKA menghentikan aktivitas yang berpotensi mencemari sungai serta meminta penindakan tegas atas dugaan pembuangan limbah yang merusak lingkungan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: aksi damaiATR BPNDharmasrayaHGUhukum perkebunankebun plasmakonflik agrariaLingkungan HidupNagari Alahan Nan TigoNagari Lubuk Besarpencemaran sungaiperkebunan sawitPT Tidar Kerinci AgungPT TKAtuntutan masyarakat

Berita Terkait

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, ISPU Tembus 276

5 September 2026
Disebut Tekan Guru yang Anaknya Diusir dari Kelas, Pejabat Disdik Pesisir Selatan Bantah Tuduhan

Disebut Tekan Guru yang Anaknya Diusir dari Kelas, Pejabat Disdik Pesisir Selatan Bantah Tuduhan

4 September 2026
Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026
Polusi Udara di Bukittinggi Masuk Level Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Polusi Udara di Bukittinggi Masuk Level Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

4 September 2026
Karhutla di Dharmasraya Tertangani dengan Baik berkat Kolaborasi Lintas Sektoral

Karhutla di Dharmasraya Tertangani dengan Baik berkat Kolaborasi Lintas Sektoral

4 September 2026
Sungai Kampar Tercemar, Walhi Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

Sungai Kampar Tercemar, Walhi Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

4 September 2026
Next Post
Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polda: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Terus Berjalan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

30 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.