Kabarminang — Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang ditangani Polres Solok Kota kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti. Korban, Elfi Indriani, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solok. Hasil sidang praperadilan, hakim meminta Polres Solok Kota untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.
Ia memenangi praperadilan tersebut sehingga polisi melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Penyidik Polsek Solok Kota berkomitmen melanjutkan proses hukum dugaan penipuan jual beli tanah tersebut,” ujar Pengacara Elfi Indriani, Muhammad Fauzan, dari Kantor Pengacara A Satu Law Office, pada Kamis (28/5/2026).
Fauzan mengatakan bahwa korban merupakan pedagang kosmetik, warga Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Sementara itu, terduga pelaku, KD, merupakan politikus sebuah partai, warga Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Perihal dugaan penipuan itu, Fauzan menceritakan bahwa kasus itu bermula ketika keponakan KD, yakni R, bertemu dengan korban pada 2024 menjelang pemilu. Saat itu R menawarkan tanah milik KD kepada korban dengan harga Rp170 juta.
“Tanah tersebut merupakan tanah perumahan dengan luas sekitar 150 meter persegi. Lokasinya di Jalan Letu Amran, Belakang SMU 1, Kelurahan VI Suku,” ucap Fauzan.
Setelah terjadi tawar-menawar, kata Fauzan, korban dan R menyepakati harga tanah itu Rp150 juta. R kemudian meminta korban untuk melanjutkan transaksi langsung dengan KD.
“R kemudian berkata kepada korban, transaksi selanjutnya dengan mamaknya (paman) saja, yaitu KD,” ucap Indriani.















