Kabarminang — Polisi menutup dua lokasi tambang emas ilegal di Solok Selatan pada Kamis (27/5/2026) pagi. Namun, dalam razia itu, polisi tidak menemukan satu pun penambang di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan bahwa kedua lokasi tambang itu berada di Pamong Ketek dan Km 12, Kecamatan Sangir. Pihaknya memulai operasi penutupan itu sekitar pukul 10.30 WIB.
“Medan yang dilewati untuk mencapai lokasi itu cukup berat dan jauh. Kami harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menuju lokasi,” ujar Yogi, yang memimpin operasi tersebut.
Yogie menjelaskan bahwa penertiban itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personelnya. Ia menyebut bahwa personelnya melakukan patrol untuk mengantisipasi sekaligus menindak tegas praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.
Saat melakukan patroli di dua kawasan tersebut, kata Yogie, personel menemukan lokasi yang kuat dugaan menjadi tempat penambangan emas ilegal menggunakan ekskavator. Ia menyebut bahwa di lokasi itu pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas ilegal tersebut, di antaranya assbuk, peralatan yang digunakan untuk menyaring emas.
Namun, dalam operasi itu, polisi tidak menemukan penambang di kedua lokasi. Yogie mengatakan bahwa diduga penambang melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat sebab diduga informasi razia bocor.
Untuk memberikan efek jera kepada penambang dan memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi, kata Yogie, pihaknya membakar pondok dan asbuk agar tidak dapat digunakan kembali.
Yogi mengatakan bahwa polres mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal karena hal itu melanggar hukum dan memicu kerusakan ekosistem dan bencana alam.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli secara berkala demi menjaga kelestarian lingkungan di Solok Selatan.















