Fauzan mengatakan bahwa korban lantas menyerahkan uang Rp150 juta kepada KD untuk membeli tanah tersebut. Meskipun jual beli tanah seharusnya dilakukan di depan notaris, katanya, korban menyerahkan uang pembelian tanah itu bukan di depan notaris karena waktu itu KD membutuhkan uang cepat untuk serangan fajar anaknya, yang kini duduk sebagai anggota DPRD. Selain itu, katanya, korban percaya kepada KD karena mereka memiliki hubungan keluarga.
Setelah melakukan transaksi, kata Fauzan, korban menanyakan surat tanah kepada KD. KD mengatakan bahwa surat tanah masih dalam proses balik nama.
“Saat itu kami dijanjikan tiga bulan selesai. Namun, saat janjinya ditagih, KD berjanji lagi,” tutur Fauzan.
Beberapa waktu kemudian, kata Fauzan, korban membutuhkan uang dan meminta surat tanah tersebut kepada KD karena ingin menggadaikannya. Namun, KD tidak menyerahkan surat tanah itu, tetapi memberikan uang Rp34,5 juta kepada korban untuk digunakan dengan catatan uang itu dikembalikan kepadanya jika surat tanah sudah keluar.
“Saat itu korban terpaksa menerima uang tersebut karena butuh. Tapi, sampai sekarang, bahkan hingga proses berjalan di kepolisian, KD tidak kunjung memberikan surat tanah itu kepada korban,” tutur Fauzan.
Karena korban terus menagih surat tanah tersebut, kata Fauzan, KD akhirnnya mengaku bahwa ia sudah menggadaikan surat tanah tersebut ke bank pada 2023.
Karena merasa dirugikan, kata Korban, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Solok Kota pada 15 September 2025. Ia menyebut bahwa laporan itu teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Solok/Polres Solok Kota tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam waktu berjalan, katanya, proses hukum kasus itu mandek atau tidak berjalan.
Karena itu, kata Rizki Fernandi, pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solok pada 7 Mei 2026. Pada 20 Mei 2026, berdasarkan hasil sidang, hakim meminta Polres Solok Kota untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.















