Kabarminang — Polisi menangkap dua anak di bawah umur di Kampung Sumedang, Nagari Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Kamis (30/4/2026) pukul 23.00 WIB karena diduga menjual ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa kedua anak di bawah umur itu berinisial PA (17 tahun) dan FM (17 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya warga Kampung Sumedang.
“Keduanya putus sekolah. Mereka hanya tamat SD,” ujar Hardi pada Sabtu (2/5/2026).
Sebelum menangkap keduanya, kata Hardi, pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Sumedang bahwa di sana sering terjadi transaksi ganja. Karena sudah resah, warga melaporkan hal itu kepada polisi agar pelakunnya segera ditindak.
Setelah menerima informasi itu, kata Hardi, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu mengantongi identigas orang yang diduga sering menjual ganja di Kampung Sumedang, yaitu PA dan FM. Pihaknya lalu menjebak pelaku dengan pura-pura membeli ganja kepada mereka atau melakukan pembelian terselubung.
“Petugas menghubungi PA dengan ponsel untuk memesan ganja kering. Setelah itu, PA meminta FM untuk menemuinya di Kampung Sumedang. Sesampainya di lokasi, petugas langsung menangkap PA dan FM,” ucap Hardi.
Kemudian, kata Hardi, petugas memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua remaja itu. Saat menggeledah keduanya, pihaknya menemukan ganja kering dalam bungkusan kertas pembungkus nasi dan satu paket kecil ganja kering terbungkus plastik bening dengan berat satu gram.
“Keduanya mengakui bahwa ganja itu milik mereka,” ucapnya.














