Selain itu, pihaknya menyita 1 ponsel Redmi Biru, 1 ponsel Vivo hitam, 1 sepeda motor Yamaha Mio hijau kuning tanpa pelat nomor, dan uang pecahan sebanyak Rp22 ribu dari kedua pelaku.
“Mereka membeli ganja itu dari seseorang di Padang, yang dikirimkan dengan kurir narkoba ke Balai Selasa,” tutur Hardi.
Hardi menyebut bahwa pihaknya menetapkan kedua remaja itu sebagai tersangka pengedar ganja. Karena itu, pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, mereka terancam hukuman di atas enam tahun penjara.














