Jumat, Oktober 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Hari Ini, PN Pariaman Bacakan Vonis Wanda, Terdakwa Kasus Mutilasi dan Pembunuhan 3 Mahasiswi

Rendi Hakimi
Selasa, 02 Juni 2026 | 08:27
in Kabar Sumbar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pembacaan putusan tersebut menjadi agenda akhir setelah perkara yang menyita perhatian publik itu menjalani serangkaian proses persidangan dalam beberapa bulan terakhir.

Seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pembuktian, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, nota pembelaan (pledoi), replik, hingga duplik.

Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman sebelumnya memastikan bahwa agenda persidangan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

“Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026,” kata Hendrio usai persidangan sebelumnya.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman dengan agenda pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf kepada keluarga para korban atas semua yang telah terjadi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan dari kliennya menjelang berakhirnya rangkaian persidangan.

“Permintaan maaf itu tetap kami sampaikan di persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dari terdakwa,” kata Richa.

Saat penyampaian permintaan maaf tersebut, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang. Pada sejumlah persidangan sebelumnya, keluarga korban diketahui mengikuti jalannya sidang sejak tahap pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.

Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada hari ini, perkara yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda memasuki tahapan penentuan di tingkat Pengadilan Negeri Pariaman.

Majelis hakim akan membacakan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi, tuntutan jaksa penuntut umum, serta pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Hingga menjelang pelaksanaan sidang, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait kemungkinan pengamanan maupun jumlah pengunjung yang akan menghadiri agenda pembacaan putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.

Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.


Tags: berita PariamanHendrio Suhermankasus mutilasikriminal Sumbarmajelis hakimpembunuhan berantaiPengadilan Negeri PariamanPN Pariamanricha marianasSatria Juhandasidang putusanWanda
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pascabanjir Bandang Solok, Ancaman Penyakit Mengintai Warga

Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Solok Berakhir, Masuk Fase Pemulihan

16 Oktober 2026
Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

16 Oktober 2026
Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

16 Oktober 2026
Puluhan Tahun Jualan Koran di Padang, Pak Zul Bertahan di Tengah Gempuran Berita Digital

Puluhan Tahun Jualan Koran di Padang, Pak Zul Bertahan di Tengah Gempuran Berita Digital

16 Oktober 2026
Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

Pondok Alquran Hadir di 11 Kecamatan Padang, Pembinaan Dimulai 2027

16 Oktober 2026
Sengketa Hotel Lembah Anai Berlanjut, PT HSH Daftarkan Banding ke PT TUN Medan

Kasasi Sengketa Bangunan Lembah Anai Bergulir di MA, Pemprov Sumbar Tunggu Putusan

16 Oktober 2026
Next Post
Sapi 1,1 Ton Milik Warga Padang Terpilih Jadi Sapi Presiden 2026, Dibeli Rp98 Juta

Polemik Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, Guru Besar UIN IB Padang: Lebih Tepat Disebut Bansos

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Berita Terkini

Pascabanjir Bandang Solok, Ancaman Penyakit Mengintai Warga

Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Solok Berakhir, Masuk Fase Pemulihan

16 Oktober 2026

Setelah Wisatawan Terjatuh dan Tewas, Air Terjun Puncak Robo di Lima Puluh Kota Ditutup

Setelah Wisatawan Terjatuh dan Tewas, Air Terjun Puncak Robo di Lima Puluh Kota Ditutup

16 Oktober 2026

Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

Kabur dari Rumah Dalam Kondisi Depresi, Pemuda Asal Solok Dilaporkan Hilang

16 Oktober 2026

Sempat Turun, Dolar Kembali Menguat ke Rp17.936

Tembus Rp18.000, Dolar AS Makin Mahal! Ini Pergerakannya Sepekan

16 Oktober 2026

Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

Pemko Bukittinggi Fasilitasi Kunjungan 50 Tokoh Adat ke Aceh dan Jambi

16 Oktober 2026

Video: Kebakaran Hebat di Lima Puluh Kota, Bangunan Diduga Tempat BBM

Video: Kebakaran Hebat di Lima Puluh Kota, Bangunan Diduga Tempat BBM

16 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.