Kabarminang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan membacakan putusan terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa dalam perkara dugaan mutilasi dan pembunuhan berantai, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pembacaan putusan tersebut menjadi agenda akhir setelah perkara yang menyita perhatian publik itu menjalani serangkaian proses persidangan dalam beberapa bulan terakhir.
Seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pembuktian, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, nota pembelaan (pledoi), replik, hingga duplik.
Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman sebelumnya memastikan bahwa agenda persidangan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.
“Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026,” kata Hendrio usai persidangan sebelumnya.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman dengan agenda pembacaan pertimbangan hukum dan amar putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan yang sama, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Saya meminta maaf kepada keluarga para korban atas semua yang telah terjadi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan dari kliennya menjelang berakhirnya rangkaian persidangan.
“Permintaan maaf itu tetap kami sampaikan di persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dari terdakwa,” kata Richa.
Saat penyampaian permintaan maaf tersebut, keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang. Pada sejumlah persidangan sebelumnya, keluarga korban diketahui mengikuti jalannya sidang sejak tahap pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.
Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada hari ini, perkara yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda memasuki tahapan penentuan di tingkat Pengadilan Negeri Pariaman.
Majelis hakim akan membacakan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi, tuntutan jaksa penuntut umum, serta pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Hingga menjelang pelaksanaan sidang, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait kemungkinan pengamanan maupun jumlah pengunjung yang akan menghadiri agenda pembacaan putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.















